Verisign mengajukan lebih banyak paten blockchain terbaru

Dilihat:3206 Waktu:2022-12-03 16:26:24 Penulis: yenhoo Kontak suppataut email

Verisign files more blockchain patent applications

USPTO menerbitkan dua aplikasi paten terkait blockchain lagi dari Verisign.

 

Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) menerbitkan dua aplikasi paten terkait blockchain dari Verisign's (NASDAQ: VRSN) minggu lalu.

 

Aplikasi 17/325687 (pdf) adalah untuk Membuktikan Kontrol Nama Domain Tingkat Atas pada Blockchain. Abstraknya menyatakan:

 

Sistem, metode, dan produk komputer untuk mengasosiasikan pengenal jaringan tingkat atas dengan alamat blockchain pada blockchain memungkinkan operasi yang dapat mencakup: memperoleh, dari berkas segmen jaringan root, identifikasi server yang menyimpan catatan infrastruktur jaringan yang mengasosiasikan pengenal jaringan di bawah pengenal jaringan tingkat atas dengan alamat jaringan dan tanda tangan pada identifikasi server; memperoleh, berdasarkan catatan infrastruktur jaringan pertama, asosiasi pengenal jaringan tingkat atas dengan alamat blockchain; memperoleh informasi yang cukup untuk memvalidasi rantai kepercayaan, dimana rantai kepercayaan memanjang dari otoritas terpercaya ke asosiasi; dan mengirimkan asosiasi serta informasi yang cukup untuk memvalidasi rantai kepercayaan ke program yang dapat dijalankan di blockchain. Rantai kepercayaan dapat divalidasi oleh program yang dapat dijalankan, dan asosiasi dapat disimpan di blockchain oleh program yang dapat dijalankan.


Verisign mengajukan kedua aplikasi tersebut pada 20 Mei 2021. Andrew Kaizer dan Swapneel Sheth tercantum sebagai penemu. Keduanya juga tercantum sebagai penemu pada paten blockchain yang sudah diberikan.


Sumber dari Domain Name Wire


Nama Domain - Daftar Domain - Transfer Domain

.COM $11.99, .ORG $12.99, .HK $16.99

https://nicenic.com/

Registrar Terakreditasi ICANN & Verisign & HKIRC

Penyedia Shared Hosting & Dedicated Server (HK)

Hak Cipta © 2006-2026 NICENIC INTERNATIONAL GROUP CO., LIMITED Seluruh Hak Dilindungi